Rabu 12 Jul 2023 09:49 WIB

Arab Saudi Umumkan Dimulainya Musim Umroh Baru Bagi Penduduk Teluk

Musim umroh dimulai pada 1 Muharram.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Suasana di sekitar Kabah di dalam Masjidil Haram pada Kamis (1/6/2023) pagi. Sebagian jamaah sedang melaksanakan tawaf dan sebagian lagi melaksanakan sholat sunnah.
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Suasana di sekitar Kabah di dalam Masjidil Haram pada Kamis (1/6/2023) pagi. Sebagian jamaah sedang melaksanakan tawaf dan sebagian lagi melaksanakan sholat sunnah.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi mengumumkan dimulainya musim umroh baru bagi warga negara dan penduduk negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), termasuk Kerajaan.

Warga negara dan penduduk negara-negara GCC kini disebut dapat mengajukan izin umroh melalui aplikasi Nusuk atau Tawakkalna, setelah suksesnya musim haji tahun ini.

Baca Juga

Dilansir di Arab News, Rabu (12/7/2023), aplikasi Nusuk dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan izin melakukan umroh dan mengunjungi Rawdah Suci di Masjid Nabawi di Madinah. Sementara, Tawakkalna digunakan untuk memastikan pemohon memenuhi persyaratan kesehatan yang diperlukan.

Baru-baru ini, Kementerian Haji Saudi juga mengumumkan Muslim dari luar wilayah GCC akan dapat melakukan umroh mulai awal tahun baru Islam. Perayaan 1 Muharram diperkirakan jatuh pada Selasa atau Rabu pekan depan.

Dalam pelaksanaan musim umroh 1445 H nanti, Kementerian Haji juga telah mengingatkan semua perusahaan dan lembaga umroh untuk mematuhi dokumen kontrol layanan jamaah, dan pengunjung Masjid Nabawi dari luar Saudi.

Dokumen tersebut memuat kebijakan bahwa jamaah umroh dengan kategori usia di bawah 18 tahun harus bersama pendamping. Reservasi layanan yang dikontrak juga harus masuk dalam program, mencakup layanan utama yang diperlukan untuk mengeluarkan izin umroh. Layanan yang dimaksud adalah tempat tinggal, transportasi di dalam Arab Saudi, asuransi, serta layanan darat.

Adapun durasi program umroh harus sesuai dengan masa tinggal jamaah yang sebenarnya di dalam Kerajaan. Umroh bisa dilakukan sejalan dengan validitas residensi (Iqama) tidak melebihi 90 hari sejak tanggal memasuki Arab Saudi, atau maksimum tanggal 29/11/1445 H.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement