Rabu 12 Jul 2023 11:33 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2023, Kapolres Bogor Ingatkan Petugas Jangan Arogan

Kapolres Bogor meminta jajarannya mengedepankan edukasi tertib lalu lintas.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kepala Polres (Kapolres) Bogor AKBP Iman Imanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Operasi Patuh Lodaya dilaksanakan di wilayah hukum Polres Bogor, Jawa Barat, pada 10-23 Juli 2023. Operasi ini fokus pada ketertiban lalu lintas.

Kepala Polres (Kapolres) Bogor AKBP Iman Imanuddin mengingatkan petugas di lapangan agar tidak bertindak arogan saat menjalankan operasi di lapangan. “Tidak boleh arogan, ke depankan humanisme,” kata Kapolres di Bogor, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga

Menurut kapolres, personel kepolisian yang bertugas saat Operasi Patuh Lodaya 2023 sudah mendapatkan pembekalan saat apel gelar pasukan. Termasuk diingatkan agar tidak bertindak arogan terhadap para pelanggar ketentuan lalu lintas.

Kapolres berpesan kepada anggotanya untuk mengedepankan cara-cara humanis dan melakukan edukasi mengenai kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Menurut kapolres, tujuan utama dari Operasi Patuh Lodaya ini meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan berlalu lintas. Dengan begitu, diharapkan menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, kapolres mengatakan, diharapkan juga dapat menurunkan potensi kecelakaan lalu lintas maupun fatalitasnya.

Ada sejumlah bentuk pelanggaran ketentuan lalu lintas yang menjadi sasaran saat Operasi Patuh Lodaya 2023. Di antaranya pengguna kendaraan yang melawan arus, pengemudi yang berkendara dalam pengaruh alkohol, serta pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi.

Selain itu, pengendara yang melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar, juga pengendara motor yang berboncengan lebih dari dua orang.

Polisi juga akan mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan, perlengkapan kendaraan, serta kelaikannya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement