REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan pengungkapan pabrik pembuatan jamu ilegal di Dusun Kepatihan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (11/7/2023). Diduga pabrik tersebut memproduksi jamu ilegal yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
"Puluhan drum yang berisi ratusan ribu liter jamu ilegal mengandung bahan bahan berbahaya," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (12/7/2023).
Menurut Mukti, pabrik tersebut menjadi tempat proses pengolahan, pemasakan bahan baku hingga proses pengepakan di dalam dus. Dari penggerebekan itu, penyidik menyita ratusan ribu botol ukuran kecil, ratusan dus jamu siap edar, dan bahan baku campuran jamu ilegal.
"Sampai saat ini kasus ini masih dilakukan pengembangan dalam kasus ini," kata Mukti. Dia juga belum menjelaskan siapa pemilik pabrik itu dan berapa jumlah tersangka yang sudah ditetapkan.