REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota menangkap pria berinisial EWN (22 tahun), setelah buron selama tujuh bulan usai membacok seorang pelajar di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. EWN membacok A (19) saat tawuran, sambil ditampilkan melalui siaran langsung atau live Instagram.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan, aksi tawuran antara dua kelompok itu terjadi pada 19 November 2022 dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Tujuh bulan setelah kejadian, pelaku baru ditangkap di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
“Korban mabuk sehingga jadi sasaran dengan kelompok lainnya. Korban dibacok tangan dan paha hingga kehabisan darah dan meninggal dunia,” kata Bismo kepada awak media, Rabu (12/7/2023).
Saat ini, kata Bismo, pelaku ditahan di Polresta Bogor Kota. Pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana Jo pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana yang terjadi antara dua kelompok remaja dimana dalam peristiwa tersebut ada yang meninggal dunia.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, mengatakan, ada dua kelompok berbeda yang terlibat tawuran saat itu. Keduanya berjanjian di kawasan Kelurahan Kayumanis melalui siaran langsung Instagram.
Aksi tawuran tersebut, kata Rizka, disiarkan langsung oleh kelompok pelaku melalui Instagram. “Bahkan kejadian pengeroyokan korban yang meninggal juga terekam Live Instagram,” kata Rizka.
Selain EWN, Rizka menyebutkan, ada pelaku pembacokan lain yang sudah ditangkap Polresta Bogor Kota. Pelaku pertama melukai korban di bagian tangan, kemudian pelaku kedua melukai korban di bagian kaki hingga korban kehabisan darah.
Pelaku kedua ini, kata Rizka, telah melarikan diri selama tujuh bulan dan berpindah-pindah lokasi. “Ada saudara di daerah tersebut, tapi dia tinggal di sana. Jadi kami melakukan upaya penangkapan, tapi pelaku selalu kabur,” jelasnya.