REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten mengawasi pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang sekolah dasar SD/MI, kemudian sekolah menengah SMP/MT, SMA/SMK/MA dan SKh tahun ajaran (TA) 2023/2024.
Berdasarkan, pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman meliputi pemantauan langsung di lapangan, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta dengan melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan di daerah seperti Dinas Pendidikan, baik lingkup provinsi maupun kabupaten/kota dan Kanwil Kemenag sebagai bagian dari upaya pencegahan tercatat ada 36 pengaduan.
"Ombudsman Perwakilan Banten telah menerima 36 pengaduan terkait pelaksanaan PPDB baik melalui media sosial, aplikasi pesan instan Whatsapp pengaduan maupun masyarakat yang datang langsung ke Kantor Ombudsman," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi saat dikonfirmasi Republika, Rabu (12/7/2023).
Sementara itu pada proses pengawasan di jalur afirmasi, dia melanjutkan, Ombudsman mendapati beberapa data Kartu Indonesia Pintar (KIP) calon peserta didik yang tidak aktif namun tetap digunakan untuk mendaftar. Terdapat pula penggunaan Kartu Kampanye Calon Kepala Daerah yang tidak diatur dalam regulasi pemerintah.