Rabu 12 Jul 2023 16:37 WIB

Imigrasi Deportasi WNA Amerika Serikat yang Rusak Mobil Dinas Polri

Thomas Charles Flach sempat ditahan 26 hari di Rudenim Denpasar, sebelum dideportasi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Imigrasi Bali deportasi warga Amerika Serikat, Thomas Charles Flach.
Foto: Dok Imigrasi Bali
Kantor Imigrasi Bali deportasi warga Amerika Serikat, Thomas Charles Flach.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Imigrasi Bali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) karena nekat mengadang dan merusak mobil dinas Polri. Pendeportasian setelah warga bernama Thomas Charles Flach itu menjalani detensi selama 26 hari.

"Setelah didetensi selama 26 hari, akhirnya kami deportasi WNA Amerika itu ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang dibantu temannya," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Babay Baenullah di Kota Denpasar, Provinsi Bali, Rabu (12/7/2023).

Thomas Charles Flach dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Los Angeles, AS, pada Selasa (11/7/2023) malam WITA. Flach baru bisa dipulangkan ke negaranya setelah menunggu biaya yang dibantu temannya untuk pembelian tiket pesawat.

Sehingga, Flach harus ditahan sementara di Rudenim Denpasar sejak ditangkap pada Kamis (15/6/2023). Sebelum mendekam di rudenim, Polda Bali menetapkan Flach sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan perusakan sesuai Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP. Polda Bali pun menyerahkan TCF ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.

Flach kemudian dikenakan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Selain dideportasi, Flach juga masuk daftar penangkalan ke wilayah Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberikan selama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Sebelumnya, pada Kamis (15/6/2023), Flach harus berurusan dengan kepolisian setelah mengadang mobil dinas Sekolah Polisi Negara (SPN) di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Kota Denpasar. Saat itu, ia mengenakan pakaian lengan panjang berwarna hitam dan kain yang menutupi kepalanya berwarna putih tiba-tiba mencegat mobil dinas polisi.

Flach juga mematahkan dasi mobil yang berada di bagian depan dan memukul kap mobil. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa aksi itu dilakukan spontan setelah dia kehilangan beberapa barang pribadinya, salah satunya paspor. Video pengadangan mobil dinas itu direkam warganet menjadi viral di media sosial.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement