REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garu telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat. Dalam aturan itu, terdapat pasal yang melarang aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kabupaten Garut.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, diterbitkannya aturan itu bukan semata karena adanya desakan dari masyarakat. Lebih dari itu, perbup tersebut lahir sebagai bentuk tanggung jawab Pemkab Garut dalam melindungi warganya. Pasalnya, LGBT adalah sesuatu yang dilarang oleh agama.
"Ini bukan karena desakan, tapi bagian dari tanggung jawab Pemkab Garut," kata dia, Rabu (12/7/2023).
Terkait adanya sejumlah pihak yang mengkritisi mengenai aturan tersebut, Rudy mengaku tak ambil pusing. Sebagai kepala daerah, ia ingin fokus dalam melindungi masyarakat dari aktivitas LGBT.
"Karena saya harus melindungi masyarakat. LGBT itu merupakan bagian yang bertentangan dengan hukum agama," kata dia.
Dalam perbup itu, Pemkab Garut mengklasifikasikan LGBT sebagai perbuatan yang diarang di Kabupaten Garut. Namun, dengan berdasar pada aturan sekelas perbup atau perda, pelaku LGBT tidak bisa dihukum. Karenanya, perbup itu lahir sebagai bentuk pencegahan terhadap aktivitas LGBT.
Artinya, pelaksanaan aturan dalam perbup itu adalah upaya yang bersifat preventif. Melalui perbup itu, Pemkab Garut akan melakukan pembinaan terhadap mereka yang dalam kondisi dianggap LGBT.
"Kami melakukan pendekatan terhadap institusi terkait. Jadi dibentuk tim untuk melakukan pembinaan," kata Rudy.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan edukasi ke satuan pendidikan. Pasalnya, berdasarkan informasi yang ada, terdapat beberapa pergaulan di sekolah dan lingkungan yang mengarah ke aktivitas LGBT.
"Termasuk di tempat kos. Setiap informasi yang menyatakan itu tempat berlangsungnya pertemuan antara dua jenis yang sama dan bercinta, oleh kita diawasi dengan ketat. Kalau ada yang terjaring akan dibina, tidak bisa dihukum," kata dia.
Ia menegaskan, LGBT adalah perbuatan yang dilarang di Kabupaten Garut. Bukan hanya terlarang, LGBT juga merupakan hal yang tercela. "Jadi dilarang di Garut. Itu merupakan perbuatan tercela," ujar Rudy.