Rabu 12 Jul 2023 17:57 WIB

Merasa Terzalimi Sistem PPDB? Ini Saatnya Anda Bersuara

Ini agar ada perbaikan dan perubahan untuk pendidikan dan PPDB selanjutnya.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Natalia Endah Hapsari
Bagi orangtua calon peserta didik yang kecewa terhadap sistem PPDB diimbau untuk bersuara/ilustrasi
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Bagi orangtua calon peserta didik yang kecewa terhadap sistem PPDB diimbau untuk bersuara/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK---Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyarankan agar masyarakat yang merasa terzalimi sistem PPDB di Kota Depok untuk bersuara. Hal ini agar ada perbaikan dan perubahan untuk pendidikan di daerah tersebut.

"Tidak ada yang lebih powerfull dalam konteks sistem demokrasi adalah suara dari orang tua. Jadi mereka yang terzalimi akibat sistem yang ada di Depok ini, karena daya tampung yang sangat minim kemudian sistem seleksi," jelas Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga

Para orangtua, kata Ubaid, bahkan bisa melakukan gugatan hukum kepada pemerintah kota jika menemukan kejanggalan dalam sistem PPDB. Tindakan ini sah di mata hukum jika masyarakat menilai pemerintah daerah tidak memberi pelayanan terbaik kepada warganya terkait pendidikan.

"Mereka bisa melakukan protes bahkan bisa melakukan gugatan hukum terhadap pemerintah Depok yang tidak menjalankan amanat undang-undang untuk memberikan pelayanan terbaik pada warga Kota Depok terkait pelayanan hak dasar mendapatkan pendidikan yang berkualitas," katanya.

Menurutnya, tidak tertampungnya sekitar 24 ribu siswa lulusan sekolah dasar ke SMP negeri di Depok menunjukkan Pemkot Depok masih belum bisa memenuhi hak dasar masyarakat. Presentase siswa yang bisa masuk ke sekolah menengah negeri juga dinilai terlampau sedikit, yaitu dengan hanya bisa menampung 9 ribu dari 34 ribu lulusan SD.

"Jadi mau diputer-puter, misal jalur zonasinya dinaikkan atau diturunkan persentasenya, atau jalur prestasi dinaikkan atau diturunkan persentasenya, itu tidak mengubah secara signifikan terhadap masyarakat Depok itu terlayani dengan baik soal pemenuhan basic right yang namanya pendidikan itu," ujarnya.

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengakui hanya memiliki daya tampung sebanyak 9.664 siswa dengan 302 Rombongan Belajar (Rombel) untuk SMP negeri. Sehingga akan ada puluhan ribu lulusan SD yang tidak tertampung di SMP Negeri.

“Lulusan Tahun 2023 baik SD negeri, swasta, dan madrasan ibtidaiyah (MI) ada sebanyak 34.134 dengan daya tampung SMP Negeri sebanyak 9.664 siswa. Akan ada 24.470 siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri,” kata Sekretaris Panitia PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Kota Depok Bahrudin, dikutip dari situs informasi Pemkot Depok, Senin (3/7/2023).

Sebelumnya, salah satu orang tua calon siswa SMP asal Kota Depok, Hardiansyah, mengaku telah mendaftarkan anaknya ke tiga SMP negeri yang berbeda sejauh ini. Tapi semuanya gagal karena jarak sekolah yang memang jauh dari rumah.

Hardiansyah juga mengungkap bahwa dirinya melihat sendiri kejanggalan dalam sistem PPDB SMP tahun ini. Kejanggalan terlihat saat ada salah seorang teman anaknya yang bisa lulus jalur zonasi, sementara anak Hardiansyah tidak. Padahal mereka tinggal berdekatan dan pemberitahuan di laman PPDB menyebut bahwa anak tersebut hanya tinggal 100 hingga 150 meter saja dari sekolah. Adapun status jarak anak Hardiansyah tetap 1,5 kilometer dan dinyatakan gagal. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement