REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bambang Jaka Setiawan mengatakan, para pelaku usaha Indonesia yang akan melakukan ekspor ke Jepang harus memahami aturan pemenuhan asal barang dan pembuatan surat keterangan (SKA) secara komprehensif.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempermudah fasilitasi ekspor ke Jepang melalui Surat Keterangan Asal (SKA) Elektronik (e-form) yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2023. SKA untuk barang asal Indonesia ini berdasarkan persetujuan antara Indonesia dan Jepang mengenai kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).
Menurut Bambang, implementasi perjanjian perdagangan tersebut memungkinkan Indonesia memperoleh manfaat dari pemberlakuan tarif preferensi dengan menggunakan SKA elektronik untuk menekan biaya produksi. "Hal ini dapat meningkatkan daya saing industri, menjadikan produk Indonesia lebih kompetitif dalam pemanfaatan preferensi, serta memaksimalkan peluang pasar Jepang," kata Bambang, Rabu (12/7/2023).
Bambang juga menjelaskan, secara prinsip, SKA elektronik bekerja melalui system to system. Setelah mendapatkan persetujuan terbit dari Instansi Penerbit SKA (IPSKA), data SKA akan dikirimkan secara elektronik melalui Lembaga National Single Window (LNSW) dan otomatis dikirimkan ke sistem negara Jepang, sehingga proses penerimaannya pun terbilang sangat cepat.
Saat ini, hanya ada beberapa skema perjanjian saja yang dapat mengimplementasikan SKA Elektronik karena integrasi sistem dengan negara mitra memerlukan komitmen dan kesiapan sistem yang baik. "Untuk itu, para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan implementasi SKA Elektronik pada skema IJEPA untuk meningkatkan ekspor dengan fasilitas tarif preferensi," kata Bambang.