Rabu 12 Jul 2023 19:45 WIB

Gus Najih Minta NII Dimasukkan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris

Gus Najih mengingatkan NII masih aktif melalui sel pergerakannya.

Red: Ani Nursalikah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai gugatan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang salah alamat. Karena hanya membuang waktu.
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai gugatan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang salah alamat. Karena hanya membuang waktu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI) Najih Arromadloni menyebut Negara Islam Indonesia harus dimasukkan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) agar bisa dijangkau oleh hukum yang berlaku saat ini.

Gus Najih dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (12/7/2023), mengatakan NII merupakan induk organisasi teror di Indonesia dan semua kelompok teror yang ada di Indonesia saat ini adalah turunan NII.

Baca Juga

"Genealogisnya pasti bisa dilacak sampai ke NII. Dulu ketika ada Undang-Undang (UU) Subversif, mungkin bisa ditindak dengan itu. Sekarang kan sudah tidak ada; yang ada adalah UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme. Oleh karena itu, supaya NII ini bisa dijangkau dengan undang-undang yang baru, NII harus dimasukkan DTTOT," katanya.

Menurut Gus Najih, aparat keamanan di Indonesia sudah memiliki data sebaran jaringan NII, tetapi tidak ada payung hukum untuk menindaklanjuti hal itu. Dia mengatakan kewenangan aparat keamanan adalah melaksanakan produk hukum, sementara perancangan dan pembuatan hukum berada di ranah eksekutif dan yudikatif.