REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Bahkan, Dittipdeksus udah menerima laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sedang dilakukan pendalaman.
"Ya, (sudah terima) masih didalami," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/7/2023). Whisnu menyebut, pendalaman terhadap laporan tersebut masih berproses.
Dugaan TPPU Panji Gumilang diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Jakarta, Selasa (11/7).Mahfud menduga, ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al-Zaytun oleh Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang berlokasi di Indramayu itu.
Beberapa aset yang diduga disalahgunakan tersebut di antaranya sejumlah bidang tanah milik Ponpes Al-Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.