Kamis 13 Jul 2023 04:59 WIB

Gus Najih: NII Harus Dimasukkan DTTOT

Manuver Panji Gumilang yang menuai kehebohan di ruang publik memiliki maksud tertentu

Red: Agus Yulianto
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI) Najih Arromadloni menyebut, Negara Islam Indonesia harus dimasukkan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) agar bisa dijangkau oleh hukum yang berlaku saat ini.

Gus Najih dalam keterangan tertulisnya mengatakan, bahwa NII merupakan induk organisasi teror di Indonesia dan semua kelompok teror yang ada di Indonesia saat ini adalah turunan NII.

"Genealogisnya pasti bisa dilacak sampai ke NII. Dulu ketika ada Undang-Undang (UU) Subversif, mungkin bisa ditindak dengan itu. Sekarangkan sudah tidak ada; yang ada adalah UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme. Oleh karena itu, supaya NII ini bisa dijangkau dengan undang-undangyang baru, NII harus dimasukkanDTTOT," katanya, Rabu (12/7/2023).

Menurut Gus Najih, aparat keamanan di Indonesia sudah memiliki data sebaran jaringan NII, tetapi tidak ada payung hukum untuk menindaklanjuti hal itu. Dia mengatakan, kewenangan aparat keamanan adalah melaksanakan produk hukum, sementara perancangan dan pembuatan hukum berada di ranah eksekutif dan yudikatif.