REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Ririe) menilai koperasi bisa menjadi daya ungkit bagi perekonomian nasional. Menurut Ririe, koperasi mampu menghidupkan perekonomian masyarakat Indonesia jika dikelola dengan baik.
Ririe menyebut menghidupkan kembali koperasi sebagai bentuk inovasi dan bagian dari proses pembangunan perekonomian nasional merupakan sebuah keniscayaan. "Koperasi saat ini bisa jadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kehidupan masyarakat. Karena koperasi punya rekam jejak yang kuat dalam ikut serta membangun perekonomian bangsa," kata Ririe dalam keterangan, Rabu (12/7/2023).
Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem ini menambahkan, kiprah koperasi saat pandemi bersama sektor UMKM mampu menjadi salah satu jalan keluar bagi perekonomian masyarakat. Ia menyarankan agar koperasi didorong menjadi bagian dari gerakan ekonomi rakyat. Hal ini untuk mewujudkan koperasi sebagai sebuah entitas yang bisa bermanfaat luas bagi lebih banyak orang.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Y Manurung mengaku, saat ini pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian. Menurut Martin, dari sisi mekanisme perundang-undangan, pihaknya menginginkan pembahasan RUU Perkoperasian bisa selesai dengan cepat. "Kalau bisa Agustus tahun ini sudah selesai," ujarnya.
Martin mengatakan, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang ada saat ini sudah tidak mampu mengantisipasi perkembangan zaman. Jadi UU Perkoperasian pada rancangan baru yang akan diajukan memasukkan sejumlah pengaturan yang lebih detail. Misalnya, tentang koperasi syariah dan pemanfaatan sistem digital. Martin juga berharap bila UU Perkoperasian yang baru berlaku kelak, bisa membantu penyelesaian sejumlah kasus perkoperasian yang terjadi saat ini.
Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM Aditya Putra mengaku proses pembuatan RUU Perkoperasian yang baru, sudah melaksanakan tahap sosialisasi ke masyarakat dan berkomunikasi antarkementerian dan lembaga, terkait sejumlah kewenangan. Ia mengeklaim, kehadiran RUU Perkoperasian itu, untuk menjawab kebutuhan masa kini dan mengantisipasi masa depan yang sarat dengan perubahan.
Ia mengatakan, RUU Perkoperasian yang baru bertujuan agar koperasi setara dengan badan-badan usaha lainnya, memiliki cakupan usaha yang lebih luas, dan meningkatkan aspek perlindungan terhadap anggotanya. Terkait mekanisme perlindungannya, jelas Aditya, bisa dalam bentuk menghadirkan lembaga pengawas seperti OJK dan lembaga penjamin simpanan seperti LPS di perbankan.
"Jadi, nanti ada penataan aspek perlindungan terhadap anggota dan koperasi sebagai badan hukum," ujarnya.