REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap tiga tersangka pengedar obat sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar dan penyalahgunaan psikotropika. Dari para tersangka disita belasan ribu butir obat-obatan.
Tersangka yang ditangkap berinisial Mas (25 tahun), warga Kecamatan Haurgeulis, serta HP (27) dan MHK (23), warga Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP Fahri Siregar, melalui Kepala Satresnarkoba AKP Otong Jubaedi, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga. Mendapat laporan itu, jajarannya melakukan penyelidikan. “Petugas melakukan penggerebekan dan mendapatkan pelaku sedang bertransaksi,” kata dia, Rabu (12/7/2023).
Tersangka Mas diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Haurgeulis. Sementara tersangka HP ditangkap di kamar indekos wilayah Kecamatan Gantar dan MHK diamankan di rumahnya wilayah Kecamatan Gantar.
Selain menangkap tersangka, Otong mengatakan, polisi menyita barang bukti total 18.943 butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar. Disita juga sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan obat tersebut.
Polisi masih memeriksa tersangka untuk melakukan pendalaman kasus lebih lanjut. Otong mengatakan, Satresnarkoba Polres Indramayu terus berupaya memberantas peredaran ilegal obat-obatan, yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat jika disalahgunakan.
“Penyalahgunaan obat psikotropika juga dapat merusak kesehatan fisik dan mental penggunanya, serta berpotensi menimbulkan dampak sosial,” kata Otong.
Otong pun mengimbau masyarakat berhati-hati dalam membeli obat-obatan, terutama yang tidak memiliki izin edar resmi. Ia meminta masyarakat melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui ada kegiatan atau indikasi penyalahgunaan obat.