REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengatakan ada sekitar 24 ribu calon siswa SMP di Depok yang terdiskriminasi karena tidak bisa masuk ke sekolah negeri. Puluhan ribu calon siswa itu tidak mendapat fasilitas dan kesempatan yang sama seperti anak-anak yang bisa masuk ke SMP negeri.
"Ada 24 ribu yang mereka secara sistem itu pasti terdiskriminasi karena mereka pasti tidak lulus dalam seleksi. Artinya hanya sebagian kecil yang puas dengan sistem ini lalu dia bisa masuk sekolah negeri. Sementara yang 24 ribu itu mereka harus tidak menentu (pendidikannya)," kata Ubaid Matraji, Rabu (12/7/2023).
Menurut dia, pendidikan dengan biaya terjangkau seperti di sekolah negeri merupakan hak yang harus dipenuhi pemerintah. Namun, minimnya jumlah sekolah negeri di Depok justru memaksa siswa bersekolah ke swasta yang berbiaya tinggi.
"Dari 34 ribu kebutuhan (siswa yang hendak masuk SMP) sementara yang dipenuhi hanya 9 ribu. Itu kan jauh sekali," katanya.
Ubaid mengingatkan, pendidikan merupakan hak semua masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah. Hal ini sudah tercantum dalam amanat undang-undang dasar 1945. Jika pun Pemkot Depok belum bisa membangun sekolah-sekolah negeri, pemenuhan hak pendidikan siswa bisa dilakukan dengan memberikan pembiayaan siswa yang bersekolah di swasta.
"Jadi bagaimana pemerintah bisa memberikan pembiayaan dan kepastian bahwa anak-anak yang tidak tertampung di negeri, dibiayai pemerintah dan dapat hak yang sama dengan anak yang tertampung di sekolah negeri," ujarnya.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengakui...