Kamis 13 Jul 2023 08:38 WIB

Saksi Sebut Suap Proyek di Dishub Bandung Mengalir ke Wali Kota Hingga Penegak Hukum

Suap dialirkan dalam bentuk fee yang berasal dari 5-10 persen nilai proyek.

Red: Andri Saubani
Ilustrasi uang suap.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ilustrasi uang suap.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Saksi yang dihadirkan dalam perkara suap pengadaan CCTV dan ISP Kota Bandung menyebut suap dari proyek yang ada di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung itu diduga mengalir ke Wali Kota, Sekretaris Daerah (Sekda) hingga aparat penegak hukum (APH). Adapun, suap itu dialirkan dalam bentuk fee yang berasal dari 5-10 persen nilai proyek.

"Ada ke Wali Kota Yana Mulyana, Ema Sumarna (Sekda) kemudian anggota dewan, dan APH. Berikut ke ormas LSM dan wartawan," kata Jaksa Penuntut Umum Tony Indra, seusai keterangan sidang terdakwa penyuap Yana Mulyana, di Pengadilan Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga

 

Dalam sidang tersebut, ada tiga saksi yang dihadirkan yakni Plh Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia, Mantan Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi, dan Kasubag Program Dishub Kota Bandung Roni Achmad. Mereka menjadi saksi untuk tiga terdakwa penyuap Yana yakni Direktur PT Citra Jelajah Informatika (Cifo) Sony Setiadi, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, dan Manajer PT SMA Andreas Guntoro.

Saat persidangan, Asep Kurnia menyebut proyek yang digarap oleh PT Cifo untuk Pemkot Bandung itu sudah dilakukan sejak 2018. Saat itu, menurutnya sudah ada fee pekerjaan yang dialirkan PT Cifo ke Kepala Dishub Kota Bandung pada saat itu.

Selain itu, Asep juga mengungkapkan ada fee yang juga mengalir ke APH yakni ke Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung, hingga Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Untuk Sekda Ema Sumarna, menurutnya sempat juga ada fee yang dialirkan sebesar Rp 30 juta.

Asep mengatakan, Ema asalnya meminta fee itu untuk keperluan THR sebesar Rp 70 juta, tetapi hanya disanggupi sebesar Rp 30 juta. Asep juga membeberkan sempat ada permintaan fee dari Ema Sumarna sebesar Rp 70 juta untuk keperluan THR. Namun, Asep tidak secara rinci menyebutkan waktu atau tahun pemberian fee tersebut kepada Ema.

"Tadinya mintanya Rp 70 juta, tapi saya adanya cuma Rp 30 juta. Itu uangnya dari sisa-sisa (fee proyek Dishub)," kata Asep.

Dengan begitu, Tony pun memastikan akan menyampaikan fakta-fakta terbaru itu ke penyidik yang menangani tiga tersangka penerima suap Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Kabid Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Khairur Rijal.

"Tadi sudah disumpah kan, dia akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Memang mereka akui ada uang dari fee proyek itu yang ngalir ke APH, masalah itu nanti fakta sidang kita sampaikan kepada penyidik," kata dia.

Adapun, perkara yang disidangkan itu yakni terkait suap pengadaan proyek CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di lingkungan Pemkot Bandung pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Berdasarkan dakwaan perkara itu, ketiga terdakwa dari pihak swasta itu memberi suap dengan total sebesar Rp 888 juta kepada tiga pejabat di Kota Bandung yakni Yana, Dadang, dan Rijal. Dari perkara itu kemudian jaksa mendapat fakta bahwa praktik suap serupa telah terjadi sejak lama.

 

photo
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia - (Strait Times)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement