Kamis 13 Jul 2023 09:06 WIB

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Kota Bekasi Hari Ini

Pelayanan SIM Keliling digelar setiap hari kecuali Ahad di lokasi berbeda-beda.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Petugas kepolisian melayani pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Muhammad Arif Pribadi
Petugas kepolisian melayani pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta, Depok dan Bekasi, pada hari ini Kamis (13/7/2023). Jadwal Mobil SIM Keliling Dirlantas Polda Metro Jaya di wilayah Kabupaten DKI Jakarta, Depok dan Bekasi, digelar setiap hari kecuali Ahad di lokasi yang berbeda-beda.

Jadwal Mobil SIM Keliling untuk hari ini di wilayah DKI Jakarta berada Mall Grand Cakung, Jakarta Timur; halaman Taman Makan Pahlawan (TMP) Kalibata; Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan; LTC Glodok dan Mall Citraland. Lokasi pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Baca Juga

Kemudian bagi warga kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tersedia di dua lokasi. Yaitu di Pos Lantas Bambu Kuning Jl Raya Bambu Kuning, Bojonggede dan di  Sektor Melati GDC, Jalan Boulevard Grand Depok City, Depok, Jawa Barat. Pendaftaran perpanjangan SIM keliling Depok hari ini dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB. 

Sementara bagi warga Bekasi Kota dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan. Namun jadwal layanan SIM keliling di Bekasi hari ini hanya beroperasi terbatas. Untuk waktu layanan SIM Keliling hari ini berlokasi di di Bekasi Cyber Park mulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Namun perlu diketahui, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. 

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement