REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebgram Tulungagung Melisa Marditawati alias Meylisa Zaara tidak hanya menceraikan suaminya, RK melalui Pengadilan Agama Tulungagung. Gugatan perceraian Meylisa kepada RK lantaran tidak semata suaminya menjalin hubungan sesama jenis, melainkan juga karena ringan tangan.
Meylisa pun melaporkan suaminya yang bekerja sebagai pengusaha kuliner asal Kediri ke Polres Kediri Kota. Adapun selingkuhan RK ternyata pernah menjadi saksi nikah pernikahan.
Baca: Kontroversi Miss Belanda 2023, Transgender Kalahkan Perempuan Cantik
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/101/VI/2023/SPKT/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur tanggal 15 Juni 2023, dnegan ini diterangkan bahwa Meilisa Marditawati telah melaporkan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hari Kamis tanggal 15 Juni sekitar pukul 17.30," begitu laporan Meylisa dikutip Republika.co.id di Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Adapun lokasi KDRT terjadi di Simpang Empat Lampu Merah Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Penasihat hukum Meylisa, Fitri Ernawati menjelaskan, pengajuan gugatan perceraian itu dilakukan setelah kliennya mengajukan laporan ke Polres Kediri Kota karena menjadi sasaran KDRT oleh suaminya.
Fitri menerangkan, kliennya sebenarnya sudah beberapa kali menerima KDRT secara verbal dan fisik. Puncak serangan fisik terjadi di dalam mobil setelah kliennya memergoki RK sedang melakukan chat mesra dengan teman laki-lakinya di Instagram pada 15 Juni 2023.
Baca: Disparekraf DKI: Tidak Ada Acara Pertemuan Komunitas LGBT se-ASEAN di Jakarta
"Setelah adanya peristiwa KDRT fisik, klien kami ingin mengakhiri rumah tangganya dan berharap RK bisa mempertanggungjawabkan KDRT yang dilakukannya," kata Fitri dalam video yang viral.
Sebelumnya, dalam konferensi pers live dengan kuasa hukumnya di Instagram @meylisazaara beberapa waktu lalu, Meylisa mengaku mendapatkan kekerasan pada leher dan lengannya hingga dijambak. Setelah kejadian itu, Meylisa mendapatkan trauma mendalam sehingga ia harus mengunjungi psikolog.
Baca: Waka MPR Minta Aparat Bubarkan Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta
Pihaknya juga telah melaporkan KDRT ini ke pihak kepolisian dan tengah diproses. Kuasa hukum Meylisa, Fitria mengatakan, awal mula kejadian ini ketika Meylisa mengetahui chat mesra dari pesan Instagram (DM) antara suaminya dan seorang pria berinisial O.