REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Plt Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Lafri Prasetyono menyebut pertunjukan grup JKT48 di Mal Tentrem Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (11/7) petang, digelar sebelum rekomendasi izin dari kepolisian terbit.
"Pengajuannya mendadak, kemudian berproses dari perizinan itu," kata Lafri di Semarang, Kamis (13/7/2023).
Menurut dia, dari pengajuan rekomendasi izin tersebut seharusnya dilakukan pengecekan lokasi terlebih dahulu oleh kepolisian. "Kami harus melakukan pengecekan lokasi, nah itu belum sempat dilakukan," tambahnya.
Ia menjelaskan Polrestabes Semarang berwenang untuk menerbitkan rekomendasi perizinan, sementara izin penyelenggaraan kegiatan merupakan wewenang Polda Jawa Tengah. Ia menuturkan pengamanan pada saat pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh pihak Mal Tentrem.
Kepolisian yang melihat terjadi keramaian di sekitar mal tersebut, kata dia, kemudian menerjunkan personel untuk pengamanan. Ia menyebut animo penonton pertunjukan JKT48 di Mal Tentrem tersebut cukup tinggi. Hingga saat ini, lanjut dia, sudah tiga saksi yang diperiksa oleh Satreskrim Polrestabes Semarang
Sebelumnya, Ahmad Arsyad Disky dilaporkan pingsan saat pertunjukan grup JKT48 di Mal Tentrem Semarang, Jumat (11/7) petang. Korban langsung mendapatkan pertolongan petugas saat jatuh pingsan di tengah-tengah pertunjukan itu. Jenazah korban sendiri sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.