Tim pengacara hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa tumpukan uang pecahan dolar Amerika saat tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail mengembalikan uang milik terdakwa Irwan Hermawan senilai USD 1,8 juta atau sekitar Rp27 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tim pengacara hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa tumpukan uang pecahan dolar Amerika saat tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail mengembalikan uang milik terdakwa Irwan Hermawan senilai USD 1,8 juta atau sekitar Rp27 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tim pengacara hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa tumpukan uang pecahan dolar Amerika saat tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail mengembalikan uang milik terdakwa Irwan Hermawan senilai USD 1,8 juta atau sekitar Rp27 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengacara hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kanan) bersama timnya membawa tumpukan uang pecahan dolar Amerika saat tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail mengembalikan uang milik terdakwa Irwan Hermawan senilai USD 1,8 juta atau sekitar Rp27 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tim pengacara hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa tumpukan uang pecahan dolar Amerika saat tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail mengembalikan uang milik terdakwa Irwan Hermawan senilai USD 1,8 juta atau sekitar Rp27 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tim pengacara hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa tumpukan uang pecahan dolar Amerika saat tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail mengembalikan uang milik terdakwa Irwan Hermawan senilai USD 1,8 juta atau sekitar Rp27 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tim pengacara hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa tumpukan uang pecahan dolar Amerika saat tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail mengembalikan uang milik terdakwa Irwan Hermawan senilai USD 1,8 juta atau sekitar Rp27 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tim pengacara hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa tumpukan uang pecahan dolar Amerika saat tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail mengembalikan uang milik terdakwa Irwan Hermawan senilai USD 1,8 juta atau sekitar Rp27 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tim pengacara hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa tumpukan uang pecahan dolar Amerika saat tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail mengembalikan uang milik terdakwa Irwan Hermawan senilai USD 1,8 juta atau sekitar Rp27 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim pengacara hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa tumpukan uang pecahan dolar Amerika saat tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Maqdir Ismail mengembalikan uang milik terdakwa Irwan Hermawan senilai USD 1,8 juta atau sekitar Rp27 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Advertisement