Kamis 13 Jul 2023 12:42 WIB

Pemerintah Aceh Tunggu Revisi Qanun Terkait Operasi Bank Konvensional

OJK telah memberikan lampu hijau untuk pengoperasian kembali bank konvensional.

Red: Friska Yolandha
Pengunjung mamadati area bazaar UMKM pada pekan QRIS nasional yang diselenggarakan Bank Indonesia di Banda Aceh, Sabtu (20/8). Aceh menunggu revisi qanun untuk mengoperasikan kembali bank konvensional
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Pengunjung mamadati area bazaar UMKM pada pekan QRIS nasional yang diselenggarakan Bank Indonesia di Banda Aceh, Sabtu (20/8). Aceh menunggu revisi qanun untuk mengoperasikan kembali bank konvensional

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Aceh menunggu revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) terkait rencana pengoperasian kembali bank konvensional di provinsi setempat. Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA di Banda Aceh mengatakan saat ini pihak DPRA sedang melakukan kajian terhadap revisi Qanun LKS yang melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dan pihak terkait lainnya.

Pernyataan itu disampaikannya terkait lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pengoperasian kembali bank konvensional di Aceh. "Kita tunggu saja hasil kajian yg sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh," kata MTA, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga

Menurut dia, untuk dapat beroperasi kembali, bank konvensional di provinsi berpenduduk lima juta jiwa itu kemungkinan perlu ada revisi Qanun LKS. Ia menegaskan kembali bahwa untuk pengoperasian bank konvensional di Aceh menunggu revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh menyebutkan di Aceh terdapat tujuh bank umum syariah (BUS) yaitu PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Aceh Syariah, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, PT Bank BCA Syariah, PT Bank Syariah Bukopin, PT Bank BTPN Syariah Tbk dan PT Bank Mega Syariah.