REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan mufti Mesir Syekh Ali Jum'ah mendapat pertanyaan soal istri yang tidak mendapatkan izin dari suaminya untuk bekerja. Sebetulnya bagaimana duduk perkara atas masalah tersebut dari segi syariat Islam?
Syekh Jum'ah menjawab pertanyaan tersebut dengan mengaitkannya pada perjanjian pranikah. Dia mengatakan, hendaknya sebelum menikah, buat kesepakatan soal boleh tidaknya istri bekerja setelah menikah.
"Jika pasangan setuju bahwa istri boleh bekerja setelah menikah, maka suami harus menjaga kesepakatan tersebut," tutur ulama Mesir itu, seperti dilansir Masrawy.
Lantas, dalam kesempatan itu Syekh Jum'ah menyampaikan kisah tentang dirinya saat ingin menikahi wanita yang kini menjadi istrinya.
"Saat saya mau menikah, ayah mertua saya awalnya menetapkan setelah menikah istri saya tetap harus menyelesaikan studinya untuk melengkapi apa yang diperlukan untuk memenuhi pengetahuannya. Dan saya sepakat," kata Syekh Jum'ah.
Namun, setelah menikah, istri Syekh Ali Jum'ah tidak minta diizinkan bekerja. Bahkan sampai usia pernikahan yang sekarang telah menginjak 50 tahun.
Muslimah yang bekerja di zaman Nabi Muhammad...