Kamis 13 Jul 2023 13:02 WIB

Menteri Pendidikan Copot Gelar Guru Besar Mantan Pimpinan MWA UNS

Hingga saat ini jabatan rektor masih dipegang oleh Jamal Wiwoho.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim .
Foto: Dok Kemendikbudristek
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim .

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim mencopot gelar guru besar mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Diduga kecurangan pada penyelenggaraan pemilihan rektor yang baru menjadi penyebabnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS Muhtar mengatakan, sanksi dijatuhkan kepada mantan wakil ketua MWA Hasan Fauzi dan mantan sekretaris MWA UNS Tri Atmojo Kusmayadi. "Suratnya saya ambil tanggal 4 Juli. Saya dapat pengarahan dari Jakarta karena rahasia jadi nggak boleh dititipkan," ujarnya.

Dia mengatakan, isi dari keputusan tersebut salah satunya menjatuhkan hukuman disiplin pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. "Jabatan dosen dengan jabatan (gelar--Red) profesor/guru besar. Yang bersangkutan telah melanggar ketentuan pasal 3 huruf e, pasal 3 huruf F, dan pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021," katanya. Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Itu semua dari sana (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) ya, bukan sini yang menjatuhkan. Terhitung tanggal 1 Agustus 2023 Prof Dr Hasan Fauzi yang semula jadi dosen dengan jenjang profesor dibebaskan jadi jabatan pelaksana, jabatan pelaksana itu tendik (tenaga kependidikan). Tidak ada lagi guru besarnya," ujarnya.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek Nomor 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan Nomor 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023. Surat tersebut berisi tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana dengan hukuman disiplin berlaku selama 12 bulan.

Sebelumnya, sempat terjadi ketidaksepakatan antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI dengan MWA terkait pemilihan rektor UNS. Pada proses penjaringan pelaksanaan pemilihan rektor UNS yang diselenggarakan oleh MWA beberapa waktu lalu memenangkan mantan Wakil Rektor Perencanaan, Kerjasama Bisnis, dan Informasi UNS Sajidan. Akibat ketidaksepakatan tersebut dan munculnya dugaan kecurangan pada penyelenggaraan pemilihan rektor yang baru, hingga saat ini jabatan rektor masih dipegang oleh Jamal Wiwoho.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement