REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kejaksaan Tinggi DIY menggeledah kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Rabu (12/7/2023). Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung langkah Kejaksaan Tinggi DIY untuk menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Yogyakarta.
"Penggeledahan tim Kejati DIY di kantor dan rumah Kepala Dinas Pertahanan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penggeledahan saja namun jika ditemukannya dua alat bukti yang cukup. Maka, dapat diproses hukum sesuai dengan aturan yang ada," kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba kepada Republika, Kamis (13/7/2023).
Menurut dia, penyalahgunaan TKD lebih disebabkan minimnya pengawasan di lapangan. Ia berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada dua pelaku saja tapi diusut dugaan keterlibatan pihak lain.
Selain itu, ia juga meminta agar jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penuntasannya. Ia pun mendesak agar kasus tersebut dapat diusut tuntas. "Siapa pun yang terlibat dalam kasus mafia tanah kas desa harus ditindak tegas," ujarnya.
Kendati demikian, ia merasa penggeledahan di dua lokasi tersebut terkesan lamban. Dirinya mempertanyakan penggeledahan tersebut lantaran baru dilakukan saat ini.
"Namun, JCW berharap penyalahgunaan tanah kas desa di Yogyakarta harus diusut tuntas secara adil dan transparan. Harus dikembangkan ke pelaku lainnya," kata dia.