REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta pemerintah daerah agar menindak tegas kecurangan yang terjadi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ia mengatakan, pemerintah daerah perlu segera menyusun peraturan daerah untuk menegakkan peraturan dalam proses penerimaan siswa baru.
"(Pemda) harus segera menyusun perda yang menegakkan peraturan sehingga kalau ada kecurangan-kecurangan betul-betul ada penindakan yang jelas. Kenapa, karena pendidikan itu sudah urusan konkuren bukan urusan absolut, wewenangnya di tangan pemerintah daerah," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Ia mengatakan, jika kecurangan yang terjadi terus menerus dibiarkan, apalagi dilakukan oleh para pejabat, maka kondisi ini akan semakin parah nantinya. Selain itu, Muhadjir meminta pemerintah daerah segera melakukan program pemerataan sekolah.
Sebab, kata dia, tujuan dari penerapan zonasi dilakukan untuk menciptakan pemerataan pendidikan agar tak ada lagi sekolah favorit di suatu daerah. Muhadjir menjelaskan, sistem zonasi masih harus tetap diberlakukan untuk mencegah terjadinya kastanisasi sekolah dan mengurangi kecurangan yang dulunya lebih parah dibandingkan yang terjadi saat ini.
"Sehingga seorang itu tidak harus kemudian melakukan kecurangan karena masih terpersepsi ada sekolah favorit itu," ungkapnya.
Pemerintah daerah pun juga dimintanya agar segera melakukan evaluasi internal untuk memastikan program pemerataan kualitas pendidikan sudah berjalan.
"Karena (kecurangan) juga tidak semua daerah kan ini? Ini beberapa daerah saja yang kasus ini mencuat. Contohnya DKI setahu saya sekarang ini justru sudah sangat bagus karena saya tahu intervensi di dalam kerangka pemerataan kualitas pendidikan di DKI sangat bagus, bukan hanya negeri yang diperhatikan termasuk bantuan untuk swasta," ujar Muhadjir.
Muhadjir mengatakan, seharusnya orang tua juga harus menyadari pentingnya memberikan pendidikan yang baik tanpa melalui kecurangan bagi anak-anaknya. Ia bahkan menyebut, jika sejak awal pendidikan dilakukan melalui cara-cara curang, maka bisa membentuk anak menjadi calon koruptor.
"Ini jadi harus diingat orangtuanya bahwa dia pertama ya harus tanamkan kepada anaknya adalah pendidikan moral, kalau anaknya sudah sejak awal diajari ketika masuk sekolah pun sudah dengan cara curang, apa yang diharapkan dari anaknya nanti?," lanjut Muhadjir.
Untuk mengawasi pelaksanaan PPDB, Muhadjir menilai perlunya membentuk satuan tugas PPDB di masing-masing daerah. Untuk pendidikan tingkat SMA dan SMK menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Sedangkan untuk tingkat SD dan SMP menjadi tanggung jawab kabupaten/kota.
"Kan sudah ada itu dalam undang-undang. Jadi jangan menimpakan kesalahan di tingkat pemerintah pusat, itu sudah terdelegasikan tanggung jawabnya itu ke pemerintah provinsi dan daerah, terutama untuk pemerataan kualitas pendidikan ini," kata Muhadjir.