Kamis 13 Jul 2023 13:53 WIB

UU Kesehatan Dinilai Mampu Dongkrak Kualitas Sistem Kesehatan Nasional

UU Kesehatan akselerasi kebutuhan tenaga medis serta pemerataan kualitas kesehatan.

Red: Budi Raharjo
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan laporan pandangan pemerintah terkait RUU Kesehatan saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan menjadi Undang-undang (UU).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan laporan pandangan pemerintah terkait RUU Kesehatan saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan menjadi Undang-undang (UU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan yang bersifat Omnibus Law diyakini mampu mendongkrak kualitas sistem kesehatan nasional. Sebab, fokus undang-undang tersebut mengakselerasi kebutuhan tenaga medis serta pemerataan kualitas kesehatan.

Hal itu disampaikan Presiden Komisaris PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) John Riady. Menurutnya, semangat UU Kesehatan yang baru memberikan ruang pemerintah untuk melakukan berbagai kebijakan penguatan sistem kesehatan nasional.

“Kalau dilihat secara utuh, dalam regulasi tersebut, pemerintah menginginkan peningkatan jumlah dan kualitas tenaga kesehatan, sekaligus menginginkan pemerataan layanan kesehatan yang berkualitas hingga ke daerah,” ujar John.

John menilai sistem kesehatan nasional telah diuji semasa pandemi Covid-19 yang baru saja berlalu. Pandemi, menurutnya, telah memberikan pemetaan hal-hal apa saja yang masih perlu diperkuat dalam sistem kesehatan nasional.