REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus akan menelusuri dan mengusut dugaan aliran fee proyek dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung ke anggotanya. Dia menegaskan, tidak akan menoleransi anggota yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Walaupun ini cuma penyampaian yang bersifat subjektif, yang belum tentu kebenarannya, tapi Kapolda mengatensi informasi tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (13/7/2023).
Dia mengatakan, Kapolda Jawa Barat telah memerintahkan kabid Propam untuk menindaklanjuti dan menelusuri terkait keterangan saksi dari Dishub pada sidang penyuap wali kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Rabu (13/7/2023) kemarin. Seperti diketahui, saksi, yaitu eks kadishub Kota Bandung menyebut fee proyek pengadaan disalurkan di antaranya ke aparat kepolisian.
"Kapolda Jabar memerintahkan Kabid propam untuk menindaklanjuti dan menelusuri terkait hal tersebut," katanya.
Ibrahim Tompo menegaskan, Kapolda Jawa Barat tidak menoleransi hal-hal yang terkait korupsi. Kabid Propam akan melakukan pendalaman untuk memperjelas permasalahan itu.
Sebelumnya, eks kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Ricky Gustiadi membeberkan fee proyek pengadaan di dinas mengalir ke sejumlah pejabat di Pemkot Bandung dan DPRD hingga aparat penegak hukum (APH), yaitu kepolisian dan kejaksaan. Fee proyek tersebut dikumpulkan di bidang-bidang yang ada.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP dengan tersangka Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/7/2023). Tiga orang menjadi saksi, eks kadishub Ricky Gustiadi, Plh Sekdishub Asep Kurnia, dan Kasubag Program Roni Kurnia.