Kamis 13 Jul 2023 14:26 WIB

Kemendikbud Copot Gelar Dua Guru Besar UNS

Pencopotan ini ditengarai terkait dengan masalah pemilihan Rektor UNS.

Rep: C02/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Rabu (5/4/2023).
Foto: Republika/Alfian
Wakil ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Rabu (5/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Dua Guru Besar UNS yakni Mantan Wakil Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS, Tri Atmojo dicopot gelar guru besarnya oleh Kemendikbud Ristek. 

Plt Wakil Rektor Umum dan SDM UNS Solo, Muhtar mengkonfirmasi bahwa adanya pemberian sanksi disiplin kepada kedua petinggi MWA UNS tersebut.

Baca Juga

"Suratnya saya ambil tanggal 4 Juli 2023 kemarin. Suratnya itu rahasia, jadi tidak boleh dititipkan," katanya saat dihubungi, Kamis (13/7/2023).

Muhtar menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan merujuk kepada Surat Keputusan (SK) Kemendikbud Riset Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023. Yang berisi tentang penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan sebagai guru besar menjadi pelaksana yaitu tenaga pendidik.

Sedangkan, Tri Atmojo Kusmayadi dijatuhkan sanksi pencabutan sebagai dosen dan gelar guru besarnya. Hal tersebut berdasarkan SK Kemendikbud Ristek Nomor 29986/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 yang berlaku selama 12 bulan atau satu tahun. 

"Dalam SK juga berbunyi, otomatis gelar guru besar sudah tidak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan selama 12 bulan. Namun untuk gelar lain selain guru besar masih berlaku seperti gelar akademik jenjang S1 sampai S3," katanya.

Selanjutnya, Menurut Muhtar isi SK tersebut juga mengatakan adanya pelanggaran sesuai pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dimana setidaknya keduanya melanggar tiga pasal.

Sementara itu, ketika ditanya apakah pelanggaran yang dilakukan keduanya berkaitan dengan masalah pelaksanaan Pemilihan Rektor UNS pada 2022 lalu, ia tak menepis hal tersebut.

"Itu masuknya kategori pelanggaran berat. Secara detail kami tidak dijelaskan apa saja pelanggarannya. Karena itu berdasarkan investigasi yang pada saat itu dilaksanakan oleh Inspektur Jendral (Irjen) sudah sejak November 2022. Justru yang tahu itu yang bersangkutan, pelanggarannya apa saja bisa ditanyakan pada yang bersangkutan," katanya mengakhiri.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement