Kamis 13 Jul 2023 15:38 WIB

Airlangga: Kerugian Implementasi EUDR Capai 7 Miliar Dolar AS

Jika punya kesepakatan UE, ekspor komoditas Indonesia dinilai bisa berlanjut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Foto: ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan potensi kerugian Indonesia akibat implementasi akibat Undang-Undang anti deforestasi European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR) mencapai 7 miliar dolar AS.

Airlangga menjelaskan kebijakan EDUR ini menyasar pada tujuh komoditas yang harus terjamin bebas dari deforestasi, yakni kelapa sawit, karet, kopi, kedelai, kakao, daging sapi, dan kayu serta produk turunannya. "Potensi kerugian bisa sampai 7 miliar dolar AS. Tapi kalau mereka bisa menerapkan standar, kita bisa ada kesepakatan, itu tetap bisa berjalan," kata Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga

Airlangga menjelaskan, implementasi EUDR akan menyulitkan 15 juta-17 juta petani kecil karena komoditas tersebut harus diverifikasi berdasarkan uji kelayakan lahan (due dilligence).

EUDR juga mewajibkan penerapan geolokasi lahan kelapa sawit yang akan mengklasifikasikan negara tersebut dalam tiga kategori yakni berisiko rendah, berisiko sedang, dan berisiko tinggi. Di sisi lain, eksportasi komoditas perkebunan Indonesia telah memenuhi standar global produksi yang berkelanjutan, contohnya standar RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) pada produk kelapa sawit dan turunannya, serta Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) untuk produk kayu dan turunannya.

Ia menilai standar tersebut dapat diadopsi dalam implementasi kebijakan EUDR, sehingga tidak lagi diperlukan kewajiban geolocation plot.

Jika negara tersebut diklasifikasikan sebagai tinggi risiko (high risk), delapan persen dari produk yang diekspor harus lulus verifikasi bebas deforestasi, kemudian 6 persen jika risiko standar (standards risk) dan empat persen untuk risiko rendah.

"Dalam berbagai kasus tentu mereka perlu verifikasi dan itu ada ongkosnya. Siapa yang menanggung?," kata Airlangga.

Indonesia pun sudah mengusulkan adanya joint mission bersama Malaysia untuk membentuk satuan tugas (task force) guna melakukan pembahasan dan mengkaji agar kebijakan EUDR tidak diskriminatif terhadap pemangku kepentingan dan petani kecil.

Adapun kerangka kebijakan EUDR telah lama dirundingkan di parlemen Eropa, tapi baru diundangkan pada April 2023. EUDR baru resmi berlaku pada 16 Mei 2023, namun Uni Eropa memberikan masa transisi bagi perusahaan besar untuk mengimplementasikan aturan baru itu dalam waktu 18 bulan, sementara perusahaan kecil mendapatkan fase transisi 24 bulan.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement