Kamis 13 Jul 2023 15:46 WIB

KY Persilakan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kejanggalan PKPU Hitakara

PT Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU.

Gedung Komisi Yudisial. (Ilustrasi)
Foto: istimewa
Gedung Komisi Yudisial. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mempersilakan kuasa hukum PT Hitakara melaporkan dugaan persekongkolan jahat dalam putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Juru bicara KY, Miko Ginting, menuturkan, jika pihak kuasa hukum menemukan kejanggalan dalam proses persidangan, bisa melaporkannya langsung.

Miko menegaskan, masyarakat berhak membuat laporan agar bisa diperiksa pihak berwajib terkait dugaan pelanggaran etik maupun perilaku hakim. "Jika ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, silakan dilaporkan saja buat diperiksa,” ujar Miko, dalam keterangan, Kamis,(13/7/2023).

Baca Juga

Miko enggan mengomentari perkara PKPU Hitakara hingga putusan. Ia juga enggan mengomentari dugaan pemalsuan dokumen utang dalam perkara tersebut. “Saya tidak mau berkomentar kasus spesifik seperti ini,” kata Miko.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi mempertanyakan majelis hakim dan hakim pengawas dalam perkara PKPU PT Hitakara di Pengadilan Negeri Surabaya. PT Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU, tetapi belum mendapat tanggapan. Kuasa hukum berhadap Mahkamah Agung (MA) dan KY bisa memberikan perhatian atas perkara ini.

“Oleh karena itu, kami berharap pada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap proses PKPU PT Hitakara, jangan biarkan pelanggaran ini berjalan terus dan semakin blunder,” kata Andi.

Andi mengaku, pihaknya telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU PT Hitakara sejak 24 Mei 2023. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan. “Seharusnya pengadilan berupaya menyelesaikan masalah hukum dan bukan justru memfasilitasi terjadinya pelanggaran hukum,” ujar Andi.

Kasus ini bermula dari keputusan PKPU kepada PT Hitakara dari Pengadilan Niaga di Pengadilan negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada 24 Oktober 2022. Dalam PKPU ini, Linda Herman dan Tina adalah pemohon PKPU.

Dalam proses PKPU, kuasa hukum Hitakara menemukan sejumlah fakta kejanggalan, serta dugaan persekongkolan jahat dalam PKPU.

Kuasa hukum Hitakara juga menduga adanya persekongkolan jahat terkait proses PKPU yang diajukan atas dasar tagihan palsu. Dugaan ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri bernomor: LP/B/0623/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 Oktober 2022. Laporannya menyasar para Pemohon PKPU dan kuasa hukumnya selaku pihak-pihak yang diduga mengajukan tagihan palsu tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement