Kamis 13 Jul 2023 16:18 WIB

Rep: Bayu Adji/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Pasal LGBT, Bupati Garut: Kita Ingin Ciptakan Suasana yang Berakhlakul Karimah

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2023. Dalam aturan itu, terdapat pasal yang melarang aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kabupaten Garut.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, diterbitkannya aturan itu bukan semata karena adanya desakan dari masyarakat, namun lahir sebagai bentuk tanggung jawab Pemkab Garut dalam melindungi warganya.

Rudy menambahkan, Pemkab Garut juga akan melakukan pembinaan kepada mereka yang dalam kondisi dianggap LGBT.

 

 

Videografer | Bayu Adji

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo