REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menuturkan dirinya belum bertemu dengan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, usai penggeledahan yang dilakukan terkait penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.
Penggeledahan dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY di kantor Dispertaru DIY pada Rabu (12/7/2023). Penggeledahan juga dilakukan di kediaman Kadispertaru DIY, Krido Suprayitno.
"Belum (bertemu Krido usai penggeledahan)," kata Sultan di kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (13/7/2023).
Ia mengaku sudah lebih dari satu bulan belum berkomunikasi dengan Krido. Sultan menuturkan, pihaknya juga masih menunggu laporan terkait penggeledahan maupun pemeriksaan yang dilakukan Kejati DIY.
"Mungkin sebulan atau satu setengah bulan yang lalu (terakhir kali berkomunikasi dengan Krido)," kata Sultan.
Meski begitu, Sultan tidak mau berspekulasi terkait ada atau tidaknya keterlibatan Krido dalam penyalahgunaan TKD tersebut. "Kan (Kadispertaru) belum tentu salah juga, biar pun (digeledah) begitu kan belum tentu salah. Tapi masalahnya kan (penggeledahan dilakukan untuk) melengkapi data-data, Kejaksaan Tinggi perlu melengkapi data-data yang ada," katanya.
Sultan juga belum berencana untuk memanggil Krido. Sultan menegaskan masih harus menunggu laporan dari Kejati DIY sebelum melakukan pemanggilan terhadap Kadispertaru DIY tersebut.
"Tidak perlu (melakukan pemanggilan), nanti kan ada report dari kejaksaan. Report dari kejaksaan apa, nah itu sebagai dasar kalau saya ketemu Pak Krido, kan gitu," ungkap dia.