Kamis 13 Jul 2023 17:13 WIB

Tumben, Jaksa Israel Ajukan Dakwaan Terorisme ke Pemukim Yahudi yang Rusak Masjid

Pemukim yahudi merusak furnitur masjid dan melemparkan salinan Alquran ke lantai.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Para simpatisan Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut di kamp pengungsi Jenin di Tepi Barat, Rabu, (12/7/2023). Kunjungan Abbas perjalanan pertamanya ke kamp tersebut sejak 2005 dilakukan seminggu setelah serangan maut Israel di Jenin yang meninggalkan kehancuran luas di belakangnya.
Foto: AP Photo/Nasser Nasser
Para simpatisan Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut di kamp pengungsi Jenin di Tepi Barat, Rabu, (12/7/2023). Kunjungan Abbas perjalanan pertamanya ke kamp tersebut sejak 2005 dilakukan seminggu setelah serangan maut Israel di Jenin yang meninggalkan kehancuran luas di belakangnya.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Jaksa Israel mengajukan dakwaan terkait terorisme terhadap seorang pemukim Yahudi yang dituduh merusak sebuah masjid sebagai bagian dari amukan anti-Palestina di Tepi Barat yang diduduki bulan lalu.

Dilansir di Aljazirah, Kamis (13/7/2023), yang menarik dari kasus ini adalah permintaan langka dari Amerika Serikat untuk meminta pertanggungjawaban. Aksi vandalisme dan pembakaran dilakukan ratusan pemukim di beberapa desa dan kota.

Baca Juga

Aksi itu dilakukan menyusul pembunuhan pada 20 Juni 2023 terhadap empat orang Israel oleh orang-orang bersenjata Hamas Perbuatan Hamas merupakan tanggapan atas serangan Israel yang mematikan di kamp pengungsi Jenin.

Serangan itu menewaskan tujuh orang Palestina dan melukai lebih banyak lagi warga Palestina, lebih dari 90 orang. Setidaknya satu orang tewas di desa Turmus Ayya. Banyak orang Palestina yang kehilangan harta benda dalam amukan pemukim berikutnya adalah warga negara ganda AS. Terdakwa, berusia awal 30-an, termasuk di antara sejumlah besar perusuh yang melemparkan benda-benda ke gedung-gedung di desa Orif.

"Para perusuh merusak furnitur dan jendela di masjidnya, serta merobek dan melemparkan salinan Alquran ke lantai," bunyi dakwaan tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, pihak berwenang tidak dapat mengidentifikasi orang lain yang ambil bagian. Firma hukum Honenu yang mewakili terdakwa mengatakan dia membantah dakwaan yang diajukan di Pengadilan Distrik Pusat.

"Tuduhan tersebut adalah perbuatan tidak tertib yang mengakibatkan kerusakan, menimbulkan kerusakan khusus dan menghina agama, semuanya disebut sebagai aksi terorisme. Di bawah hukum Israel, penunjukan tersebut memungkinkan pengadilan untuk menggandakan hukuman untuk setiap tuduhan yang divonisnya," pernyataan Firma Hukum Honenu.

Tanpa penunjukan hitungan biasanya membawa hukuman penjara maksimum antara tiga dan 10 tahun. Jarang bagi pemerintah Israel untuk mengajukan tuntutan semacam itu terhadap salah satu warga Yahudinya ketika menyangkut masalah yang terkait dengan Palestina.

Menurut organisasi hak asasi manusia Israel Yesh Din, yang telah melacak kekerasan pemukim sejak tahun 2005, hanya tujuh persen dari serangan pemukim telah menyebabkan tuntutan pidana, dengan hanya tiga persen dari investigasi yang mengarah ke hukuman.

Tentara dan polisi Israel juga seringkali jarang dihukum atas tindakan yang dilakukan terhadap warga Palestina. Baru-baru ini, seorang petugas polisi dibebaskan meskipun membunuh seorang pria autis Palestina pada tahun 2020.

Sementara itu, warga Palestina di wilayah pendudukan diadili oleh pengadilan militer Israel dengan tingkat hukuman 99,7 persen. Perserikatan Bangsa-Bangsa menggambarkan bahwa sistem peradilan Israel untuk warga Palestina sebagai pelanggaran hukum internasional.

Surat dakwaan yang diberikan kepada Reuters tidak menjelaskan bukti apa yang akan diajukan terhadap terdakwa. Tampaknya telah menghapus nama tiga saksi untuk penuntutan.

Seorang juru bicara Honenu menuduh dinas intelijen domestik Shin Bet Israel telah salah menahan terdakwa alih-alih menemukan orang yang membunuh orang Yahudi. Ditanya apakah itu berarti terdakwa juga membantah berada di Orif saat mengamuk, juru bicara menolak berkomentar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement