REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan polemik Pondok Pesantren Al Zaytun masih berstatus dalam pembinaan dan tidak akan dibubarkan atau ditutup.
"Untuk Al Zaytun sudah ditangani. Al Zaytun itu pondok pesantrennya kita. Mari kita jaga dan bina agar terus berkembang karena sebagai pondok pesantren dia tidak ada indikasi melakukan kesalahan," ujar Mahfud kepada wartawan usai menghadiri Forum Koordinasi Setra Gakkumdu Pemilu Wilayah Sulawesi di hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2023).
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini, sebagai pondok pesantren dan sekolah, tidak ada indikasi Al Zaytun mencetak lulusan yang melanggar hukum sehingga masih akan dibina agar dapat lebih baik. "Semuanya baik-baik saja. Tetapi pengelolanya yang bernama Panji Gumilang (diproses hukum)," ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi.
Ia mengatakan memang ada beberapa permasalahan hukum yang diindikasikan melanggar aturan oleh pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Namun, proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan di tingkat penegak hukum.
"Itu kita proses, Panji Gumilangnya, bukan pondok pesantrennya. Pondok pesantren apa pun itu harus tetap dibina," ujarnya.
Aset lahan Ponpes Al Zaytun atas nama Panji Gumilang dan keluarga...