REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Empat orang anggota Dit Reskrimum Polda Sumatra Utara dihukum demosi selama empat tahun dalam sidang komisi kode etik kepolisian (KKEP) di Bid Propam Polda setempat.
Mereka terbukti melakukan pemerasan terhadap dua wanita pria (waria). Dalam sidang KKEP, Selasa, (11/7/2023) itu, mereka diberi sanksi administrasi, yakni mutasi bersifat demosi selama empat tahun.
"Sidang KKEP memutuskan empat personel Dit Reskrimum Polda Sumut terbukti melakukan pemerasan uang Rp 50 juta terhadap dua waria," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (13/7/2023).
Hadi menyebutkan sebelum dilakukan sidang KKEP, para personel itu sudah dilakukan penahanan di tempat khusus selama tujuh hari dan sudah selesai dijalani. "Untuk sanksi penempatan khusus selama tujuh hari sudah dijalani sejak 3-10 Juli 2023," ucapnya.
Ia menjelaskan keterlibatan empat personel melakukan pemerasan terhadap dua waria bernama Deca dan Fury berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut. "Dalam perkara pemerasan satu di antaranya berpangkat Ipda berinisial PG," katanya.
Sebelumnya, waria bernama Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto mengaku diperas oknum polisi di Mapolda Sumut. Kejadian tersebut bermula saat dirinya mendapat pesan singkat melalui WhatsApp dari seorang laki-laki bernama Hans.
Laki-laki tersebut lantas melakukan open BO kepada Deca agar dilayani di sebuah hotel di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan pada Senin, 19 Juni 2023. Namun, belum sempat melakukan hubungan, lelaki bernama Hans kembali meminta kepada Deca untuk memanggil temannya dengan maksud dua lawan satu.
Belum lagi melakukan hubungan, secara tiba-tiba mereka ditangkap oleh oknum polisi lalu diminta uang damai sebesar Rp 50 juta.