REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY dan rumah pribadi Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno, Rabu (12/7/2023). Penggeledahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman.
Diketahui, tanah kas desa di desa tersebut telah dibangun tanpa izin dan dijadikan hunian sewa. Padahal, TKD di DIY tidak diperbolehkan untuk dibangun hunian maupun diperjualbelikan. Kasus ini telah merugikan negara hingga Rp 2,9 miliar.
Lalu, apa itu tanah kas desa (TKD)?
Mengutip Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 menyebutkan, Tanah Desa adalah tanah yang asal-usulnya dari Kasultanan dan/atau Kadipaten yang dikelola oleh Pemerintah Desa berdasarkan hak Anggaduh, yang jenisnya terdiri dari Tanah Kas Desa, Pelungguh, Pengarem-Arem, dan tanah untuk kepentingan umum. Tanah Kas Desa adalah bagian dari Tanah Desa yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Bagaimana aturan pemanfaatannya?
Penggunaan Tanah Kas Desa berdasarkan Pasal 15 dilakukan dengan cara digarap sendiri, baik untuk pertanian atau non pertanian, sewa dan bangun guna serah atau bangun serah guna, serta kerjasama penggunaan. Menurut Pasal 16, penggunaan TKD harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Sedangkan pada Pasal 17 disebutkan bahwa penggunaan TKD untuk non pertanian dapat dimanfaatkan untuk membangun toko, obyek wisata dan restoran.
Dalam Pasal 28 disebutkan Tanah Kas Desa yang digunakan oleh pihak lain dapat dibangun dengan bangun bangunan dengan mekanisme bangun guna serah atau bangun serah guna, dan dalam jangka waktu 20 tahun dan dapat diperpanjang.
Penggunaan Tanah Kas Desa dengan bangun serah guna merupakan penggunaan Tanah Kas Desa oleh institusi atau masyarakat, yang dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. institusi atau masyarakat yang akan menggunakan Tanah Kas Desa dapat mendirikan bangunan, sarana dan fasilitasnya
b. bangunan, sarana dan fasilitasnya yang telah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa; dan
c. bangunan, sarana dan fasilitasnya yang diserahkan kepada Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b, didayagunakan oleh institusi atau masyarakat dalam jangka waktu yang telah disepakati antara Pemerintah Desa dengan institusi atau masyarakat.
Aturan lainnya menyebutkan, penggunaan Tanah Kas Desa dengan cara bangun guna serah atau bangun serah guna dilaksanakan dengan ketentuan: a. Pemerintah Desa memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan desa; dan
b. tidak tersedia dana dalam anggaran pendapatan dan belanja Desa untuk penyediaan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut.
Diberitakan sebelumnya, mafia tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, DIY, meraup uang penerimaan atau pemasukan dari penyewa lebih dari Rp 29 miliar. PT Deztama Putri Sentosa sebagai pengambang telah membuat membangun hunian di atas TKD tersebut tanpa izin dari gubernur DIY.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta kemudian menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY dan rumah pribadi Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno pada Rabu (12/7/2023).