Kamis 13 Jul 2023 18:37 WIB

Terungkap, Polisi Bisa Kehilangan Rp 650 Miliar per Tahun Jika SIM Berlaku Seumur Hidup

DPR pekan lalu mengusulkan agar kewajiban perpanjangan SIM setiap 5 tahun dihapus.

Petugas melakukan perekaman data warga pemohon pembuat surat ijin mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Belakangan muncul usulan SIM berlaku seumur hidup. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Petugas melakukan perekaman data warga pemohon pembuat surat ijin mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Belakangan muncul usulan SIM berlaku seumur hidup. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Novita Intan, Andri Saubani, Antara

Belakangan muncul usulan agar polisi menghapus kewajiban perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan menjadikan SIM berlaku seumur hidup bagi pengendara kendaraan bermotor yang telah memilikinya. Usulan itu mencuat saat rapat kerja antara Komisi III DPR dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada pekan lalu.

Baca Juga

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan koordinasi terkait usulan kepolisian tersebut. Hal ini mengingat, pungutan dari penerbitan SIM masih dibutuhkan negara untuk pembangunan infrastruktur.

“Jadi nanti kita terus diskusikan dengan kepolisian tentunya apakah PNBP sudah bisa kita turunkan bahkan kita eliminasi,” ujar Isa kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Menurut Isa, saat ini pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam pembuatan SIM masih diberlakukan. Terlebih, menurutnya, penerbitan SIM merupakan layanan ekstra yang tidak dibutuhkan masyarakat. 

Berbeda dengan penerbitan nomor induk kependudukan (NIK) dalam kartu tanda penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, penerbitan surat izin mengemudi hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor.

"Tetapi memiliki mobil, sepeda motor itu sudah kenikmatan ekstra layanan yang tidak harus dinikmati oleh semua orang. Itu kita memang ada pemikiran ya sedapat mungkin negara ini, nanti pada saat negara sudah mampu itu gratis saja. Tetapi, pada saat ini kita juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan," ucapnya.

"Jadi ini kita juga pertimbangan 'oh ini kan layanan yang dinikmati tidak semua orang'. Orang-orang tertentu saja dan orang ini membayar cost mendapatkan kartu SIM itu masih wajar," tambahnya.

Hanya saja, Isa menilai perlu dievaluasi bagaimana pungutan dilakukan dan apakah sudah sesuai prosedur atau tidak. "Jadi menurut saya itu bukan masalah bayar atau tidak bayarnya. Mau bayar atau tidak bayar sama aja kalau ternyata tetap ada penerbitan SIM yang tidak sesuai dengan prosedurnya. Jadi isunya adalah menurut saya penerbitan SIM nya yang kita mesti dipastikan semuanya dilakukan sesuai dengan prosedur," ucapnya.

Ke depannya, Isa menyatakan pemerintah akan memastikan penerbitan SIM berjalan sesuai prosedur. Bahkan, Isa menyebut tidak menutup kemungkinan jika nanti hasil diskusi menetapkan biaya pembuatan SIM bisa gratis seperti pengurusan KTP. 

Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Wawan Sunarjo menambahkan, potensi kehilangan PNBP dari penerapan SIM seumur hidup bisa melebihi Rp 650 miliar. Sebab, perolehan PNBP perpanjangan SIM mencakup 60 persen dari total pendapatan dan sisanya 40 persen berasal dari penerbitan SIM baru.

“Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen. Kalau dari data tahun 2022, satu tahun itu bisa dapat total Rp 1,2 triliun, jadi bisa hilang sekitar Rp 650 miliar,” ucapnya.

Namun, Wawan menyebut dampak kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM tidak terlalu memengaruhi Kemenkeu. Tetapi, pihak kepolisian yang akan terkena imbasnya jika SIM diberlakukan seumur hidup.

“Rp 650 miliar itu kan operasional mereka (polisi). Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu,” ucapnya. 

 

photo
Karikatur opini Menyoroti Gaya Hidup Polisi. - (republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement