REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Polisi menyelidiki kasus dugaan pembakaran terhadap seorang bocah berumur 8 tahun di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra membenarkan penanganan kasus yang menimpa bocah berinisial S warga Desa Pakis, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang itu.
"Sudah ada laporan dari korban dan ditangani Unit PPA Satuan Reskrim Polres Semarang," katanya, di Semarang, Kamis (13/7/2023).
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Semarang Iptu Pri Handayani menambahkan peristiwa yang diduga dilakukan teman bermain korban. Peristiwa itu terjadi pada 24 Juni 2023.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam peristiwa tersebut sudah dilakukan. "Keterangan saksi di lingkungan tempat tinggal korban, keluarga korban, hingga kepala dusun," katanya.
Ia menuturkan korban yang mengalami luka bakar di bagian kaki telah mendapatkan perawatan di RSUD Ambarawa. Dia memastikan proses penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Semarang masih berjalan.