REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memberantas korupsi,seperti terekam dalam beberapa hasil survei.
Menurut Anwar, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, keberanian Kejagung dalam mengungkap dan memberantas kasus-kasus korupsi besar, bahkan menangkap sejumlah elit yang terlibat kasus itu lantas membuat lembaga tersebut pantas meraih tingkat kepercayaan publik yang tinggi.
"Saya kira survei itu ada benarnya karena masyarakat melihat adanya pengungkapan kasus-kasus besar oleh Kejagung," kata dia di Jakarta pada Kamis (13/7/2023).
Tingginya kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung salah satunya terekam dalam hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI). Dalam survei terbaru LSI periode Juli 2023 itu, Kejaksaan Agung memperoleh kepercayaan publik sebesar 69 persen, sedangkan beberapa periode sebelumnya, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung berkisar di angka 60 dan 68 persen.
"Temuan Januari 2023, tingkat kepercayaan terhadap Kejaksaan ada di angka 60 persen. Pada Februari hingga April 2023, bertahan di 68 persen. Memasuki Juli, ada peningkatan menjadi 69 persen," ucap Direktur LSI Djayadi Hanan.
Selain hasil survei LSI, ada pula hasil survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Juli 2023 menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung meraih tingkat kepercayaan publik sebesar 81,2 persen atau capaian tertinggi sejak tahun 1999.
Ketua MUI Anwar Abbas berharap ke depan agar Kejaksaan Agung dapat lebih berani mengungkap kasus-kasus korupsi besar lainnya.
Menurut Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu, kasus korupsi kemungkinan terjadi di berbagai sektor, termasuk beberapa kementerian. Dengan demikian, dia berharapKejaksaan Agung harus menyelidiki setiap dugaan kasus korupsi yang ada.
Anwar mengingatkan bahwa korupsi merupakan masalah yang harus diselesaikan oleh bangsa Indonesia, dan perilaku korupsi sangat merugikan bangsa Indonesia.
Dialalu berharap para pejabat ataupun pemimpin agar tidak melakukan korupsi.