REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Pihak kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kejadian bentrok antarsuporter Persis Solo di depan Unsa, Jaten, Karanganyar, usai laga laga melawan Persebaya Surabaya, beberapa waktu lalu. Kedua tersangka tersebut yakni DI (25) dan TI (26).
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah warga yang tinggal di Tasikmadu, Karanganyar. Namun, TI secara KTP adalah warga Solo. "Di sini tersangka yang sudah kita amankan ada dua orang," katanya, Kamis (13/7/2023).
Dijelaskan, kejadian tersebut bermula dari korban yang pulang bersama teman dekatnya setelah menonton laga Persis-Persebaya di Stadion Manahan dan hendak pulang melewati Fly Over Palur Karanganyar. Namun, sesampainya di sana mereka melihat keributan.
"Penganiayaan tersebut bermula dari korban melihat ada seseorang dalam posisi duduk di sebelah timur tangga penyeberangan dengan kondisi memegang kepala. Selanjutnya korban kemudian berniat untuk menolong orang tersebut," katanya.
Kendati demikian, sepeda motor yang dikendarai korban malah diberhentikan di pinggir jalan saat hendak menolong. Setelah itu korban pun didatangi TI dan DI.
"Tersangka menarik korban Pandu ini dan jatuh dari motor bersama pasangannya. Selanjutnya TI menendang korban mengenai dada. TI juga memukul korban mengenai kepala," ujar dia.
Dari kejadian tersebut terdapat dua korban, di antaranya atas nama Pandu (29) dan Yasinta (27). Di mana salah satu korban mendapatkan 12 tusukan.
"Terdapat dua korban atas nama pertama Pandu mendapatkan 12 tusukan yakni empat luka di perut, tiga luka di dada, satu di lengan kanan, dan di lengan kiri. Serta mendapatkan memar di pelipis kanan dan luka bibir bawah," katanya.
Selanjutnya, kedua tersangka berhasil diamankan di tempat yang berbeda. Atas perbuatan tersebut tersangka terancam mendekam di penjara selama lima tahun enam bulan.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pisau lipat, celana jeans, kaos warna hitam, serta sepeda motor Honda Vario.
"Tersangka TI diamankan di wilayah Yogyakarta, sedangkan DI di Tasikmadu. Keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan," jelas dia.