Jumat 14 Jul 2023 07:17 WIB

Menlu Retno Tegaskan Banding Nikel Indonesia di WTO Sudah Sesuai Aturan

Indonesia mengajukan banding atas putusan WTO pada 8 Desember 2022.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kanan) berjabat tangan dengan Perwakilan Tinggi Uni Eropa urusan Luar Negeri dan Keamanan Josep Borrell.
Foto: ANTARA/Nyoman Budhiana
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kanan) berjabat tangan dengan Perwakilan Tinggi Uni Eropa urusan Luar Negeri dan Keamanan Josep Borrell.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banding Indonesia terhadap putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang melarang ekspor bijih nikel telah sesuai aturan dan prinsip Badan Banding WTO, kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam Pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN dan Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan Josep Borrell di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Indonesia mengajukan banding atas putusan WTO pada 8 Desember 2022 yang menyatakan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi nikel melanggar aturan perdagangan internasional. Namun demikian, sampai saat ini baik pemerintah Indonesia maupun Uni Eropa masih menunggu terbentuknya Badan Banding WTO setelah Amerika Serikat menghalangi pemilihan Badan Banding.

Baca Juga

Dalam pertemuan bilateral dengan Uni Eropa, Retno menyampaikan kekhawatiran Indonesia terhadap Peraturan Penegakan perdagangan internasional terkait penyelesaian sengketa larangan ekspor bijih nikel. Uni Eropa meluncurkan konsultasi tentang kemungkinan penggunaan Peraturan Penegakan dalam sengketa tersebut pada 7 Juli.

Berdasarkan lalam lamannya, Peraturan Penegakan memungkinkan Uni Eropa menegakkan kewajiban internasional yang telah disetujui oleh sesama anggota WTO. Para pemangku kepentingan Uni Eropa memiliki waktu hingga 11 Agustus 2023 untuk memberikan pandangannya menyangkut penggunaan Peraturan Penegakan Uni Eropa dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil konsultasi, Uni Eropa dapat melanjutkan mengusulkan tindakan pencegahan pada musim gugur. Tindakan yang diberikan mencakup pengenaan bea atau pembatasan kuantitatif terhadap impor dan ekspor.

Pada saat yang sama, Uni Eropa akan melanjutkan upaya mencapai solusi yang disepakati bersama dengan Indonesia soal sengketa larangan ekspor bijih nikel.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement