REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Satnarkoba Polres Indramayu kembali mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin. Kali ini, petugas menangkap seorang bandar dan tiga pengedarnya.
Ketiganya terdiri dari Psl (22 tahun), warga Kecamatan Terisi serta BN (22 ) dan AR (22), warga Kecamatan Gantar, dan TPN (41), asal Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Dari tangan Psl, polisi menemukan barang bukti dua plastik hitam berisi 317 tablet Tramadol HCl, uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp 190 ribu.
Sedangkan dari tangan BN dan AR disita 1.490 butir. Dari tangan TPN, disita sebanyak 864 tablet obat sediaan farmasi tanpa edar.
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya obat-obatan keras yang diedarkan pelaku.
Polisi pun langsung bergarak setelah menerima informasi tersebut. Selang tak berapa lama, polisi berhasil menangkap pelaku.
‘’Untuk pelaku Psl diamankan di rumahnya ketika akan menjual obat tersebut,’’ Otong.
Otong menambahkan, Psl mengakui bahwa obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut diperoleh dengan cara membeli dari A. Hingga kini, A masih terus diburu polisi.
Sementara BN dan AR, juga diamankan di rumah masing-masing. “Personel kita juga melakukan penggerebekan di sebuah warung dimana TPN sedang mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut," kata Otong.