REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk 20 hari ke depan. Hasbi ditahan mulai 12 Juli hingga 31 Juli 2023 di Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Kuasa Hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Erik Prabualdi menghormati penahanan tersebut. Karena, kata dia, penahanan itu merupakan kewenangan penyidik.
"Kami menghormati penahanan yang dilakukan oleh KPK terhadap Pak HH (Hasbi Hasan) karena merupakan kewenangan Penyidik dalam proses suatu perkara ditingkat penyidikan," kata Erik dalam pesannya, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Meski demikian, dia menilai, kliennya tidak menerima uang suap dalam perkara di Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, kata dia, pihaknya akan membuktikan ketidakterlibatan kliennya dalam kasus ini di persidangan nanti.
"Meskipun Kami melihat dalam kasus ini tidak ada bukti aliran dana dalam kasus suap menyuap perkara di Mahkamah Agung yang diterima oleh Pak HH sebagai hadiah atau janji, untuk itu akan kami buktikan nanti dalan sidang pokok perkara di pengadilan," tuturnya.
Sebelumnya Hasbi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK selama kurang lebih 5 jam mulai pukul 10.30 WIB hingga 16.30 WIB, Rabu 12 Juli 2023. Hasbi keluar dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye.