Jumat 14 Jul 2023 08:18 WIB

Bareskrim Hari Ini Jadwalkan Pemeriksaan Lucky Hakim di Kasus Al Zaytun

Bareskrim Polri juga mengusut kasus dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim bersama Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin (kanan) di gedung DPRD Indramayu, Selasa (28/2/2023).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim bersama Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin (kanan) di gedung DPRD Indramayu, Selasa (28/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri memanggil mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim untuk dimintai keterangan terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Pemeriksaan Lucky Hakim sebagai saksi tersebut dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB hari ini.

“Memanggil saudara Lucky Hakim untuk hadir menemui penyidik di ruang Riksa Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri lantai 4 pada Jumat (14/7/2023) pukul 10.00 untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut dan atau menyebarkan keonaran yang menimbulkan keresahan, kebencian dan permusuhan yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga dilakukan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau Syekh Panji Gumilang," demikian isi surat pemanggilan tersebut yang diterima Republika, Kamis (13/7) malam WIB

Baca Juga

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang. Bareskrim bahkan, akan membentuk tim untuk mengusut adanya dugaan transaksi mencurigakan dari rekening Panji Gumilang. Sehingga apa yang dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Polri bisa dipertanggungjawabkan. 

"Dengan adanya laporan polisi yang sudah disampaikan masyarakat, sudah tentu polri membentuk tim. Tim itulah yang dituangkan dalam surat perintah tugas dan penyidikan, itulah mekanisme di kepolisian," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, beberapa waktu lalu.