REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri memanggil mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim untuk dimintai keterangan terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Pemeriksaan Lucky Hakim sebagai saksi tersebut dijadwalkan digelar pada Jumat (14/7/2023) pukul 10.00 WIB.
“Memanggil saudara Lucky Hakim untuk hadir menemui penyidik di ruang Riksa Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri lantai 4 pada Jumat (14/7/2023) pukul 10.00 untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut dan atau menyebarkan keonaran yang menimbulkan keresahan, kebencian dan permusuhan yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga dilakukan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau Syekh Panji Gumilang," demikian isi surat pemanggilan tersebut yang diterima Republika.co.id, Kamis (13/7) malam WIB
Dalam perkara, Bareskrim Polri juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang. Bahkan, Bareskrim Polri akan membentuk tim untuk mengusut adanya dugaan transaksi mencurigakan dari rekening Panji Gumilang. Sehingga apa yang dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Polri bisa dipertanggungjawabkan.
"Dengan adanya laporan polisi yang sudah disampaikan masyarakat, sudah tentu polri membentuk tim. Tim itulah yang dituangkan dalam surat perintah tugas dan penyidikan, itulah mekanisme di kepolisian," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, beberapa waktu lalu.
Dalam melakukan pengusutan transkasi mencurigakan tersebut, kata Sandi pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nantinya pihak penyidik Bareskrim Polri juga mencari saksi ahli, melengkapi dengan kebutuhan-kebutuhan penyidikan lainnya. Hal ini dilakukan agar menjadi terang.
"Ya (berkoordinasi dengan PPATK) itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK," kata Sandi.
Namun demikian, lanjut Sandi, pengusutan terhadap rekening yang bersangkutan tergantung dari hasil keterangan yang diambil oleh Bareskrim Polri. Karena itu sampai sekarang ini masih satu kasus yang diusut oleh penyidik, yaitu mengenai dugaan adanya tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Dan ada informasi banyak dari masyarakat, baik itu melalui media online, media sosial lainnya, itu semua bisa menjadi bahan untuk diverifikasi," kata Sandi.