JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Artinya, selangkah lagi akan ada penetapan tersangka dalam perkara yang sedang dikebut penyidikannya tersebut. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, SPDP...
Berita Lainnya