Jumat 14 Jul 2023 09:26 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis Jadi Rp 1,080 Juta per Gram

Harga emas Antam 0,5 gram dibanderol Rp 590 ribu.

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (14/7/2023) pagi turun Rp 2.000 menjadi Rp 1.080.000 per gram.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (14/7/2023) pagi turun Rp 2.000 menjadi Rp 1.080.000 per gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (14/7/2023) pagi turun Rp 2.000 menjadi Rp 1.080.000 per gram. Sebelumnya, harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.082.000 per gram pada Kamis (13/7/2023).

Sedangkan harga jual kembali (buyback) emas Antam turun Rp 3.000 menjadi Rp 955.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Kamis (13/7) senilai Rp 958.000 per gram.

Baca Juga

Adapun transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK 10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat pagi.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 590.000.
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.080.000.
  • Harga emas 2 gram: Rp 2.100.000.
  • Harga emas 3 gram: Rp 3.125.000.
  • Harga emas 5 gram: Rp 5.175.000.
  • Harga emas 10 gram: Rp 10.295.000.
  • Harga emas 25 gram: Rp 25.612.000.
  • Harga emas 50 gram: Rp 51.145.000.
  • Harga emas 100 gram: Rp 102.212.000.
  • Harga emas 250 gram: Rp 255.265.000.
  • Harga emas 500 gram: Rp 510.320.000.
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.020.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement