Jumat 14 Jul 2023 09:36 WIB

Kuasa Hukum Hitakara Minta KPK Usut Dugaan Suap PKPU

Tim kuasa hukum mengeklaim PT Hitakara tidak terbukti memiliki hutang.

Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim kuasa hukum PT Hitakara meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana suap dalam putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permmintaan itu disampaikan melalui surat permohonan yang dikirimkan ke KPK.

Surat itu ditandatangani tim kuasa hukum PT Hitakara yakni Andi Syamsurizal Nurhadi dan Henry Lim. Surat dikirimkan ke kantor KPK yang berada di Jalan Kuningan Persada, 4 Setia Budi, Jakarta Selatan. Surat dengan nomor 011/SRT/TIM ADV Hitakara/2023 ini memiliki tembusan kepada Direktur Penyidikan KPK.

Baca Juga

Dalam surat itu tim kuasa hukum Hitakara meminta KPK memberikan perhatian khusus kepada proses penanganan perkara PKPU Nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY yang berlangsung di PN Surabaya. Tim kuasa hukum PT Hitakara menduga kuat terdapat unsur suap dalam PKPU tersebut.

“Menyampaikan permohonan perhatian khusus kepada KPK RI terkait proses penanganan perkara PKPU nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya,” tulis tim kuasa hukum, dalam keterangan, Jumat (14/7/2023).

Tim kuasa hukum Hitakara mengaku ada dugaan suap dan persekongkolan diantara pihak yang terlibat dalam proses pengajuan PKPU sampai dengan adanya putusan. “Dugaan yang timbul sangat berdasar dimana baik secara fakta maupun berdasarkam bukti-bukti di persidangan tidak terbukti adanya hutang pemohon PKPU terhadap PT Hitakara. Tidak terbuktinya adanya hutang semakin nyata dalam proses PKPU,” tutur Andi Syamsurizal.

Andi menilai putusan PKPU perkara nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY terhadap PT Hitakara merupakan kekeliruan sangat nyata dan fatal yang dilakukan majelis perkara. Seperti diketahui, jalannya sidang terkait perkara ini digelar pada 24 Oktober 2022. Sidang berlangsung di Pengadilan Niaga Pengadilan Surabaya.

Andi memertanyakan majelis hakim dan hakim pengawas dalam perkara PKPU PT Hitakara di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab, PT Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU akan tetapi belum mendapat tanggapan. Pihak kuasa hukum PT Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU PT Hitakara sejak 24 Mei 2023. Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) diharapkan segera mengambil tindakan tegas.

“Oleh karenanya kami berharap pada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap proses PKPU PT Hitakara, jangan biarkan pelanggaran ini berjalan, terus dan semakin blunder,” kata Andi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement