REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jumat, memanggil Lucky Hakim, mantan Bupati Indramayu, Jawa Barat, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
Pemanggilan ini dibenarkan oleh Lucky Hakimbahwa dirinya hari ini akan datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik."Betul (dipanggil), insyaallah saya hadir," kata Lucky kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/7/2023).
Dalam surat panggilan pertama, Lucky Hakim dijadwalkan untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB.
Lucky Hakim saat menjabat Wakil Bupati Indramayu pernah tersorot kamera hadir dalam perayaan Idul Fitri di Ponpes Al Zaytun dan ikut menyanyikan lagu Yahudi, Havenu Shalom Aleichem, berbahasa Ibrani yang dipimpinPanji Gumilang.
Penyidikan dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terus bergulir. Pada Kamis (13/7), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi ahli, yakni saksi ahli ITE, sosiologi, dan agama.
Panji Gumilang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 156 A tentang Penistaan Agama. Namun, dari hasil gelar perkara tambahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.