Jumat 14 Jul 2023 11:18 WIB

Tim Kuasa Hukum Hitakara Adukan Putusan PKPU ke Komisi Yudisial

Perkara PKPU Hitakara diputus pada 24 Oktober 2022 di PN Surabaya.

Gedung Komisi Yudisial. (Ilustrasi)
Foto: istimewa
Gedung Komisi Yudisial. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim kuasa hukum PT Hitakara mengadukan dugaan suap keputusan majelis hakim dan hakim pengawas di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri, Surabaya. Surat aduan itu dikirimkan ke Komisi yudisial pada Rabu (12/7/2023).

Surat bernomor 008/SRT/TIM ADV-Hitakara/2023 yang ditandatangani kuasa hukum Hitakara Andi Syamsurizal Nurhadi dan Henry Lim. Ia mengadukan proses putusan pengadilan terkait permohonan PKPU dari Linda Herman dan Tina Poada. Menurut tim kuasa hukum Hitakara, seharusnya PKPU ditolak karena tidak terbukti.

Baca Juga

Andi menuturkan majelis hakim yang memutus perkara No 63/Pdt.Sus-Pkpu/2022/Pn.Niaga.Sby tetap memberikan putusan PKPU terhadap Hitakara. Andi mengeklaim, permohonan PKPU Hitakara tidak berdasar hukum dan tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan sebagaimana ketentuan dalam pasal 222 ayat 1 jo ayat 3 UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

"Hitakara sejatinya tidak memiliki utang kepada para pemohon PKPU, berkaitan dengan pendapatan bagi hasil," tutur Andi, dalam keterangan, Kamis (13/7/2023).

Andi menduga adanya persekongkolan dan tindak pidana suap dalam proses putusan PKPU ini. Majelis hakim memutuskan perkara PKPU Hitakara pada 24 Oktober 2022. Sidangnya berlangsung di Pengadilan Niaga PN Surabaya.

Tim kuasa hukum mengaku telah melayangkan surat permohonan pencabutan PKPU bernomor 013/TA.HITAKARA/PKPU/V/2023 tertanggal 24 Mei 2023. Selanjutnya, kuasa hukum juga memohon Komisi Yudisial  (KY) tidak melakukan pembiaran atas perkara ini.

"Kami berharap Komisi Yudisial memberikan perlindungan hukum dan memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini. Karena tidak terbukti adanya utang dari termohon PKPU. Periksa kembali berkas permohonan PKPU," tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement